3. Adanya Kepribadian dan pandangan hidup kebangsaan yang sama yakni Pancasila. 4. Adanya jiwa dan rasa semangat dalam bergotong royong, solidaritas serta toleransi keagamaan yang sangat kuat. 5. Adanya rasa senasib dan sepenanggungan yang diakibatkan oleh penderitaan semasa penjajahan. Hak telah dimimiliki seseorang tanpa melihat suku, ras, agama, atau kelompok lain. Sementara kewajiban sebagai berikut: Kewajiban harus dilaksanakan atau harus dilakukan sebagaimana fungsi dirinya sebagai seorang warga negara. Kewajiban bersifat mutlak, yakni kewajiban yang harus dilaksanakan oleh dirinya sendiri yang tidak melibatkan pihak lain. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2006 (UU/2006/12) (2006) portal terkait: Undang-Undang Republik Indonesia. Karya ini berada pada domain publik di Indonesia, karena tidak dilindungi hak cipta berdasarkan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. kitab suci atau simbol keagamaan. Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan. Tujuan dari mempelajari pendidikan kewarganegaraan adalah sebagai berikut: Supaya kita mengerti akan hak dan kewajiban sebagai warga negara. Setelah memahami tentang hak dan kewajiban apa yang didapatkan dan harus di lakukan, maka sebagai warga negara kita bisa menjalankannya dengan penuh tanggung jawab sesuai Nilai-nilai kebangsaan sesuai UUD 1945 dari segi keseimbangan antara lain: Menjalankan hak dan kewajiban sebagai warga negara yang proporsional, tidak memaksakan kehendak, saling toleransi, tolong-menolong, rukun, damai, menghormati, perbedaan agama dan kepercayaan, persahabatan, serta membela dan melindungi yang lemah. Berikut kewajiban warga negara Indonesia: Wajib menaati hukum dan pemerintahan. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 berbunyi "Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya". Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. PTuXK1.

berikut kewajiban sebagai warganegara indonesia kecuali